SD N 02 Selokaton, Kec. Gondangrejo, Kab. Karanganyar, Prov. Jawa Tengah >>> ”TERWUJUDNYA SISWA SDN 02 SELOKATON YANG TAQWA UNGGUL HANDAL TANGGAP IPTEK DAN BERKARAKTER PANCASILA”>

Wednesday, October 31, 2012

NOMOR TELPON PENTING SE-KARESIDENAN SURAKARTA


Pamapta Polresta              712600
Polsektabes Banjarsari        644400
Polsektabes Jebres            644506
Polsektabes Laweyan           713500
Polsektabes Pasar Kliwon      633506
Polsektabes Serengan          646502
Satlantas Poltabes            656969
SAR UNS                       660880
Stasiun KA Balapan            714039
Terminal Tirtonadi            717297
Pengaduan Kebersihan          713495
Pelayanan Pemakaman           655398
Gangguan Keamanan             714352
RS Kasih Ibu                  714422
RS Islam Surakarta            710571
RS Islam Kustati              647725
RS dr Oen Solo                643139
RS dr Moewardi                634634
RS Pantowaluyo                712077
RS Brayat Minulyo             716646
RS PKU Muhammadiyah           714578
RS Slamet Riyadi              726700
RS Orthopedi                  714458



KLATEN (Kode Wilayah : 0272) *Kecuali instansi/lembaga tertentu
Rumah Sakit                   321041
PMI                           321306
Kebakaran                     324113
Polres Klaten                 321234
Satlantas                     326055
Polsek Gondang                321411
Polsek Jatinom                337317
Polsek Ketandan               324987
Polsek Kebonarum              326810
Polsek Wedi                   327237
Polsek Jogonalan              321411
Polsek Prambanan              0274-496905
Polsek Karanganom             337107
Polsek Polanharjo             553030
Polsek Wonosari               5310486
Polsek Delanggu               551110
Polsek Juwiring               552772
Polsek Ceper                  554582
Polsek Pedan                  897311
Polsek Karangdowo             0271-7038600
Polsek Cawas                  898100
Polsek Bayat                  310125

Kecamatan Klaten Utara        321073
Kecamatan Klaten Tengah       322008
Kecamatan Klaten Selatan      321074
Kecamatan Kebonarum           325653
Kecamatan Ngawen              337331
Kecamatan Wedi                321406
Kecamatan Jogonalan           321432
Kecamatan Prambanan           0274-496004
Kecamatan Manisrenggo         0274-542536
Kecamatan Gantiwarno          321083
Kecamatan Jatinom             337325
Kecamatan Karanganom          337329
Kecamatan Tulung              337328
Kecamatan Polanharjo          551020
Kecamatan Delanggu            551004
Kecamatan Wonosari            551019
Kecamatan Ceper               551014
Kecamatan Juwiring            551018
Kecamatan Pedan               897202
Kecamatan Karangdowo          897203
Kecamatan Cawas               897204
Kecamatan Trucuk              897205 



KARANGANYAR (Kode Wilayah : 0271)*Kecuali instansi/lembaga tertentu
Polisi                  495 110
Rumah sakit             495 025
PMI                     495 139
Penerangan              495 108
Kebakaran               113
PLN Palur               825 951
PLN Karanganyar         495 056
SAR Karanganyar         6498829

Kecamatan Jatipuro      495 039 ext 315
Kecamatan Jatiyoso      495 039 ext 316
Kecamatan Jumapolo      495 039 ext 314
Kecamatan Jumantono     495 039 ext 313
Kecamatan Matesih       662 737
Kecamatan Tawangmangu   697 001
Kecamatan Ngargoyoso    495 039 ext 317
Kecamatan Krgpandan     662011
Kecamatan Karanganyar   495345
Kecamatan Tasikmadu     495 027
Kecamatan Jaten         821 319
Kecamatan Colomadu      780 621
Kecamatan Gondangrejo   853 221
Kecamatan Kebakkramat   646 925
Kecamatan Mojogedang    495 039 ext 312
Kecamatan Kerjo         495 039 ext 318
Kecamatan Jenawi        495 039 ext 319

Polsek Matesih          662 690
Polsek Tawangmangu      697 110
Polsek Karangpandan     662 959
Polsek Karanganyar      495 303
Polsek Tasikmadu       495 082
Polsek Jaten            825 780
Polsek Kebakkramat      826 964

Puskesmas Karanganyar   494820
Puskesmas Tasikmadu     7089781
Puskesmas Jaten I       7076064
Puskesmas Jaten II      5804282
Puskesmas Kebakkramat I       825812
Puskesmas Kebakkramat II      7006567
Puskesmas Mojogedang I        7513471
Puskesmas Mojogedang II       5834173
Puskesmas Kerjo         7005324
Puskesmas Ngargoyoso    7515591
Puskesmas Tawangmangu   697118
Puskesmas Karangpandan 662988
Puskesmas Matesih       662670
Puskesmas Jumantono     8882910639
Puskesmas Jumapolo      7080266
Puskesmas Jatipuro      (0273)3301755
Puskesmas Jatiyoso      (0273)3301330
Puskesmas Colomadu I    780011
Puskesmas Colomadu II   742064
Puskesmas Gondangrejo   6812264
Puskesmas Jenawi        7033028




SRAGEN ( 0271)
Pemadam Kebakaran       891113
Dinas Kesehatan         891078
Polres                  891510
Kodim                   0725 891007
RSUD                    891068
Dinas Kesejahteraan     891043
Sosial  -----------------
Satpol PP               892970
PMI                     891587
Kantor Pelayanan        892348
Terpadu  ------------------
Kantor Kesbanglinmas    891432

Kecamatan Plupuh        7006618
Kecamatan Tanon         7006051
Kecamatan Sragen        891042
Kecamatan Karangmalang  891435
Kecamatan Sidoharjo     892033
Kecamatan Masaran       651509
Kecamatan Kedawung      5890055
Kecamatan Gemolong      6811408
Kecamatan Miri          7004144
Kecamatan Sumber Lawang  7004063
Kecamatan Kalijambe     6811609
Kecamatan Plupuh        7007025
Kecamatan Tanon        7005264
Kecamatan Tangen        7007936
Kecamatan Sukodono      7006338
Kecamatan Mondokan      7003639
Kecamatan Gesi          7007637
Kecamatan Gondang       887040

Santel/Pemkab           894444
SAR Himalawu            892527
Polsek Sambung Macan    7007402
Polsek Ngrampal         7005584
Polsek Gondang          887112
Polsek Sambirejo        651509
Polsek Kedawung         5890589
Polsek Karangmalang     893025
Polsek Sidoharjo        892829
Polsek Masaran          7005566
Polsek Jenar            7005576
Polsek Tangen           7007936
Polsek Gesi             7007338
Polsek Sukodono         7006322
Polsek Mondokan         5890180
Polsek Sumber Lawang    7004249
Polsek Gemolong         7006611
Polsek Kalijambe        7009015

Puskemas Sambung Macan  5890800
Puskemas Ngrampal       892055
Puskemas Sambirejo      7006345
Puskemas Jenar          7569360
Puskemas Kalijambe      6811397
Puskemas Plupuh I       7006006
Puskemas Plupuh II      7002444
Puskemas Masaran I      881266
Puskemas Masaran II     7084483
Puskemas Kedawung I     7005785
Puskemas Kedawung II    7002372
Puskemas Sambirejo      5890988
Puskemas Gondang        887093
Puskemas Sambungmacan I  7017062
Puskemas Sambungmacan II  7005135
Puskemas Ngrampal       890848
Puskemas Karangmalang  894883
Puskemas Tangen         7007113

WONOGIRI ( 0273 )
PMI 321 123
Penerangan 321 108
Kebakaran        113
PLN Wonogiri 321 613
PLN Jatisrono 411 431
RSUD 321 123

Kecamatan Wonogiri 321 024
Kecamatan Selogiri 321 004
Kecamatan Ngadirojo 321 049
Kecamatan Nguntoronadi 461 655
Kecamatan Wuryantoro 461 643
Kecamatan Eromoko 461 462
Kecamatan Pracimantoro 461 641
Kecamatan Baturetno 461 001
Kecamatan Batuwarno 461 021
Kecamatan Giriwoyo 461 014
Kecamatan Paranggupito 0868 1223 5009
Kecamatan Jatisrono 441 106
Kecamatan Jatipuro 441 314
Kecamatan Sidoharjo 331 101
Kecamatan Purwantoro 415 001
Kecamatan Slogohimo 411 304

POLISI 635 150
Polsek Selogiri (0271) 7082318
Polsek Ngadirojo 323 157
Polsek Sidoharjo 331 072
Polsek Jatisrono 411 153
Polsek Jatipuro 411 656
Polsek Slogohimo 411 274
Polsek Purwantoro 415 014

SUKOHARJO ( 0271 )
PMI 593 105
PDAM 593 706
Pemadam 593 113
RSUD 593 005
PLN 593 038
Pegadaian 593 046

Kecamatan Sukoharjo 593 012
Kecamatan Tawangsari 0272-881284
Kecamatan Nguter 593 528
Kecamatan Bendosari 593 529
Kecamatan Grogol 622 356
Kecamatan Kartasura 780 673
Kecamatan Baki 625 535
Kecamatan Gatak 781 740
Kecamatan Mojolaban 611 767
Kecamatan Weru 0272-881005
Kecamatan Polokarto 611 655

POLISI  593 312
Polsek Kartasura  780 916
Polsek Gatak 781 151
Polsek Baki 625 233
Polsek Grogol 621 332
Polsek Mojolaban 611 918
Polsek Polokarto 610 405
Polsek Bendosari 591 931
Polsek Nguter 593 070
Polsek Bulu 7080 730
Polsek Tawangsari 881 038
Polsek Weru 881 039

Tuesday, October 30, 2012

Komponen Belanja Program BOS


A. Program Pembuatan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Berstandar Nasional. 
Tujuan utama yang diharapkan dapat dicapai oleh sekolah adalah tersusun dan terdokumentasikannya SKL yang akan diberlakukan di sekolah.
  1. Program-program yang dapat dibiayai dalam rangka pengembangan SKL ini adalah: 
  2. Program-program dan kegiatan-kegiatan yang mengupayakan perolehan SKL yangtelah ditetapkan di tingkat sekolah; 
  3. Program-program penyusunan dan pembuatan SKL yang siap diberlakukan disekolah; 
  4. Program dan kegiatan mendokumentasikan SKL di sekolah. 
  5. Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.
Ketentuan yang harus diperhatikan:
  1. Bentuk atau jenis, frekuensi, dan luasan kegiatan disesuaikan dengan tujuan yangakan dicapai. 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding. Apabilaakan melaksanakannya, studi banding atau kunjungan tersebut dapat menggunakandana di luar bantuan dari pusat. 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 5%.

B. Program Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Tujuan utama program pengembangan kurikulum sekolah ini adalah untuk menghasilkan dokumen kurikulum sekolah yang akan diberlakukan di sekolah.

Program-program yang dapat dibiayai dalam rangka pengembangan kurikulum sekolah adalah:
  1. Program-program yang berupaya untuk mengembangkan atau menjabarkan standar isi dan SKL yang telah ditetapkan sebelumnya (mengadopsi ataumengembangkan sendiri), yaitu berupa penjabaran standar kompetensi,kompetensi dasar, dan indikator-indikator kompetensi, pemetaan kompetensi, penyusunan struktur kurikulum, dan pengembangan silabus; 
  2. Program-program untuk membuat atau menyusun RPP tiap mata pelajaran yangtelah ditetapkan dari semua silabus yang ada dan akan dipergunakan untuk proses pembelajaran selama tiga tahun ajaran; 
  3. Program pembuatan dokumen kurikulum semua mata pelajaran beserta perangkat pembelajaran lainnya yang merupakan bagian dari pengembangan kurikulumsekolah. 
  4. Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. 
Ketentuan yang harus diperhatikan:
  1. Bentuk atau jenis, frekuensi, dan luasan kegiatan disesuaikan dengan tujuan yang akan dicapai. 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding. Apabilaakan melaksanakannya, studi banding atau kunjungan tersebut dapat menggunakandana di luar bantuan dari pusat. 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 15%


C. Program Pengembangan Proses Belajar Mengajar (PBM) Standar Nasional 


Tujuan pengembangan program PBM yang inovatif ini adalah untuk memenuhikebutuhan proses pembelajaran yang berkualitas dari tuntutan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kata lain, program-programyang akan dilaksanakan harus menghasilkan suatu PBM yang diimplementasikan dilingkungan sekolah SSN, penggunaan media pembelajaran berbasis komputter daninternet serta ICT, implementasi metode pembelajaran dengan prinsip masterylearning (remedial, pengayaan, percepatan).Program-program yang dapat dibiayai dalam rangka pengembangan PBM adalah: 

  1. Program-program yang berupaya untuk membuat dokumen rencana kegiatan pengelolaan atau manajemen pembelajaran yang berkualitas di kelas (kegiatan pengelolaan PBM di kelas/laboratorium/lapangan, kegiatan remedial-pengayaan- percepatan, kegiatan pengaturan moving kelas, dan lain-lain); 
  2. Program-program yang berupa kegiatan pembelajaran di kelas teori maupun praktik di laboratorium untuk peningkatan kemampuan guru mengajar. 
  3. Program-program yang berupa pendampingan kepada guru dalam membuatinstrumen penilaian beserta penerapan dan analisisnya atau penerapan perangkatlunak penilaian yang berbasis komputer atau internet. 
  4. Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. 

Ketentuan yang harus diperhatikan: 
  1. Bentuk atau jenis, frekuensi, dan luasan kegiatan disesuaikan dengan tujuan yangakan dicapai 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding.. Apabilaakan melaksanakannya, studi banding atau kunjungan tersebut dapat menggunakandana di luar bantuan dari pusat. 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 20%



D. Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik dan Kependidikan 


Tujuan pengembangan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenagakependidikan ini adalah untuk memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan danteknologiyang mensyaratkan adanya SDM sekolah yang memiliki kompetensi profesional,sosial, paedagogik, dan personal sesuai dengan sistim perundang-undangan yang ada.Program-program yang dapat dibiayai dari bantuan ini antara lain: 

  1. Program dan kegiatan untuk peningkatan kemampuan profesional bagi guru-guru bidang studi 
  2. Program dan kegiatan untuk peningkatan kemampuan teknis (komputer) bagi karyawan (tenaga TU, laboran, teknisi, dan lainnya) 
  3. Program dan kegiatan untuk peningkatan kemampuan guru dan karyawan dalamICT sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 
  4. Program dan kegiatan untuk peningkatan manajerial dan kepemimpinan bagikepala sekolah dan jajarannya; 
  5. Program dan kegiatan untuk peningkatan kemampuan komputer dan internet bagisemua warga sekolah (kepala sekolah, wakil KS, guru, karyawan);f.Program dan kegiatan untuk peningkatan kemampuan menggunakan ICT dalamPBMg.Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. 
Ketentuan yang harus diperhatikan: 
  1. Bentuk atau jenis, frekuensi, dan luasan kegiatan disesuaikan dengan tujuan yangakan dicapai. 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding. Apabilaakan melaksanakannya studi lanjut, studi banding, atau kunjungan tersebut dapatmenggunakan dana di luar bantuan dari pusat atau biaya sendiri. 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 10%



E. Program Pengembangan Sarana dan Prasana atau Fasilitas Sekolah 


Tujuan program pengembangan sarana dan prasana atau fasilitas pembelajaran iniadalah untuk memenuhi kebutuhan fasilitas sekolah sesuai dengan tuntutan kurikulumyang telah dikembangkan. Fasilitas pendidikan yang dimaksudkan di sini adalah baik prasarana, sarana, peralatan, media pengajaran, dan fasilitas lain yang berkaitandengan kegiatan proses belajar mengajar dan manajemen di sekolah.Program-program yang dapat dibiayai dari bantuan ini antara lain:
  1. Program dan kegiatan untuk menyusun dan terdokumentasikannya rencana pengembangan fasilitas dalam jangka pendek dan panjang; 
  2. Program pengadaan atau pembelian fasilitas pokok sekolah bertaraf/berstandar internasional, seperti fasilitas (isinya): laboratorium IPA (Biologi, Fisika-Kimia),laboratorium komputer (melengkapi komputer dengan pentium 4), pemasanganatau penyempurnaan jaringan internet yang terpasang lengkap ke sistem (lab.Komputer, perpustakaan, ruang guru, ruang kepala sekolah, TU, ruang multimedia, dan sebagainya), peralatan media pembelajaran di kelas internasional (TV,VCD, Tape, OHP, LCD, laptop, dan lain-lain); 
  3. Program pengadaan atau pembelian fasilitas administrasi sekolah yang berupaATK (untuk kesiswaan, tenaga, fasilitas, manajemen sekolah, penilaian, perkantoran, dan lain-lain); 
  4. Program pengadaan fasilitas komputer untuk dipergunakan guru (di ruang guru),ruang TU, ruang perpustakaan, ruang kelas internasional, ruang pusat media, ruangOSIS, dan ruang lain yang membutuhkan. 
  5. Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. 

Ketentuan yang harus diperhatikan: 
  1. Bentuk atau jenis, jumlah dan spesifikasi lainnya disesuaikan dengan tuntutankurikulum sesuai dengan SNP. 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding. Apabilaakan melaksanakannya studi banding atau kunjungan tersebut dapat menggunakandana di luar bantuan dari pusat. 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 20%


F. Program Pengembangan dan Implementasi Manajemen Sekolah 


Tujuan Pengembangan dan Implementasi Manajemen Sekolah ini adalah untuk memenuhi kebutuhan manajemen berbasis sekolah.Program-program yang dapat dibiayai dari bantuan ini antara lain: 
  1. Program dan kegiatan untuk menyusun dokumen pengembangan manajemensekolah yang melibatkan berbagai pihak, baik untuk jangka pendek maupunmenengah/panjang; 
  2. Program dan kegiatan untuk operasional implementasi MBS (program ataukegiatan yang mencerminkan transparansi, akuntabel, dan lain-lain) baik dalam bentuk administratif maupun action (misalnya dalam bentuk pelaporan, kerjasamadengan media masa cetak dan elektronik, dan sebagainya). 
  3. Program dan kegiatan untuk operasional implementasi model manajemen sekolah(misalnya biaya operasional). Program atau kegiatan utamanya adalah pendokumentasian konsep atau panduan umum manajemen sekolah berbasissekolah 
  4. Program dan kegiatan untuk pendokumentasian berbagai panduan khusus pengelolaan dalam berbagai aspek pendidikan yang berbasis ICT, seperti manajemen aspek: kesiswaan, fasilitas, perpustakaan, penilaian, tenaga, penerapan website, dan sebagainya. 
  5. Program dan kegiatan untuk memperoleh jalinan kerjasama dengan sekolah sejenisdan identik untuk didesiminasikan ke sekolah. 
  6. Program dan kegiatan sebagai implementasi kerjasama tersebut, baik dalam jangka pendek maupun menengah/panjang. Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. 

Ketentuan yang harus diperhatikan: 
  1. Bentuk atau jenis, frekuensi, dan kuantitas kegiatan lainnya disesuaikan dengantuntutan kurikulum yang berkualitas dan kebutuhan sekolah. 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding. Apabila akan melaksanakannya studi banding atau kunjungan tersebut dapat menggunakan dana di luar bantuan dari pusat 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 15%


G. Program Pengembangan dan Penggalian Sumber Dana Pendidikan Beserta Implementasinya 


Tujuan utama program ini adalah untuk memperoleh berbagai sumber dana untuk investasi dan operasional sekolah yang berstandar nasional. Tujuan lainnya adalah untuk memenuhi standar biaya (unit cost) per anak per tahun sebagai siswa sekolah berstandar nasional yang besarnya adalah minimal 1,9 juta rupiah per anak per tahun(dihitung berdasarkan operasional cost, tidak termasuk biaya investasi). 
Program-program yang dapat dibiayai dari bantuan ini antara lain: 
  1. Program dan kegiatan untuk pembuatan pendokumentasian berbagai rencana kegiatan yang akan dilakukan termasuk pembuatan panduan-panduan program dan proposal khusus dalam upaya memperoleh sumber dana dari berbagai pihak. 
  2. Program dan kegiatan dalam upaya penggalian sumber dana dan sekaligus penggalian dana, misalnya: 1) mengundang dan mengadakan pertemuan dengan stakeholder , khususnya komite sekolah/orang tua siswa; 2) mengundang danmengadakan pertemuan dengan dunia usaha/industri untuk melakukan kerjasamasecara nyata, khususnya dalam pendanaan pendidikan; 3) melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi sesuai dengan potensi sekolah dan lingkungannya, baik usaha mandiri maupun kerjasama dengan pihak lain, denganmengusahakan secara optimal bahwa bantuan ini dalam kurun waktu lima tahun bukan untuk investasi usaha ini. Biaya investasi usaha diambilkan dari sumber dana lain. 
  3. Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. 

Ketentuan yang harus diperhatikan: 
  1. Bentuk atau jenis, frekuensi, dan kuantitas kegiatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding.. Apabilaakan melaksanakannya studi banding atau kunjungan tersebut dapat menggunakandana di luar bantuan dari pusat. 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 5% 


H. Program Pengembangan dan Implementasi Sistem Penilaian 


Tujuan utama program pengembangan dan implementasi sistem penilaian ini adalahuntuk memperoleh model sistem penilaian pendidikan yang baik beserta implementasinya di sekolah. 

Program-program yang dapat dibiayai dari bantuan ini antara lain: 
  1. Program-program dan kegiatan untuk memperoleh konsep dan panduan standar nasional sistem penilaian (yaitu standar nilai, standar metode penilaian, standar instrumen penilaian sesuai mapelnya, standar analisis nilai, standar kompetensiyang dinilai, dll) dengan melalui berbagai upaya sesuai kondisi sekolah. 
  2. Program-program dan kegiatan untuk pendokumentasian konsep dan panduansistem penilaian dan yang akan diterapkan di sekolah (yaitu dokumen standar nilai, standar metode penilaian, standar instrumen penilaian sesuai mapelnya, standar analisis nilai, standar kompetensi yang dinilai, dan lain-lain). 
  3. Kegiatan khusus pembuatan kisi-kisi kompetensi yang akan dinilai berstandar internasional sesuai mapelnya; 
  4. Kegiatan khusus pembuatan pembuatan instrumen atau perangkat soal dalam berbagai bentuk/jenis sesuai mapelnya yang sesuai tuntutan kurikulum internasional; 
  5. Kegiatan khusus penilaian dan analisis nilai oleh semua guru. 
  6. Pada tahun ketiga, kegiatan pelaksanaan ujian akhir sekolah; 
  7. Kegiatan khusus pendokumentasian nilai di sekolah. 
  8. Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. 

Ketentuan yang harus diperhatikan: 
  1. Bentuk atau jenis, frekuensi, dan kuantitas kegiatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding. Apabila akan melaksanakannya studi banding atau kunjungan tersebut di luar bantuan dari pusat. 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 5% 



Friday, October 26, 2012

Sejarah : MEMPERINGATI SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 1928 UNTUK MEMPERKUAT KESATUAN BANGSA

Sumpah%2BPemuda


Image



"Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat mengubah dunia." (Soekarno)



Pada tahun 1908, nama Indonesia untuk pertama kalinya di gunakan oleh Perhimpunan Indonesia. Perhimpunan Indonesia adalah organisasi yang didirikan oleh pelajar-pelajar Indonesia di negeri Belanda. Organisasi ini awalnya bernama Indische Vereeniging. Namun, pada tahun 1922 nama itu diganti menjadi Indonesische Vereeniging, tetapi pada tahun yang sama namanya berubah menjadi Perhimpunan Indonesia.


Para pahlawan kita, seperti Ki Hajar Dewantara, Budi Utomo, dan DR. Mohammad Hatta, turut memopulerkan istilah Indonesia untuk mengimbangi istilah 'Hindia Belanda' yang dipakai oleh pemerintah kolonial Belanda saat itu. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tanggal 28 Oktober 1928, Kongres Pemuda II di Jakarta menggunakan nama Indonesia untuk mempersatukan pulau-pulau di Nusantara.


Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda. Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.


Pada hari ini, 28 Oktober kembali diperingati hari Sumpah Pemuda. Hari Sumpah Pemuda merupakan tonggak penting dalam sejarah Indonesia yang menggambarkan Kesatuan dan Persatuan Kebangsaan. Melalui hari Sumpah pemuda ini kita mengenal ikrar :



Pertama
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.




Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan W.R. Soepratman pertama kali dinyanyikan. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial hindia belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya. Tidak kalah penting pada peristiwa ini, bendera Merah Putih dikibarkan. Sumpah Pemuda, adalah Ikrar dalam kongres pemuda ke II di Jakarta yang menyatakan bahwa Putra Putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, menjunjung bahasa persatuan dan berbangsa satu yaitu Indonesia. Hal ini bukan omong kosong dan bukan pekerjaan dalam waktu singkat, dan juga bukan hasil usaha dari beberapa gelintir orang saja. Sejak kebangkitan nasional 20 Mei 1908, para pemuda Indonesia telah membuktikan diri kepada penguasa Kolonial bahwa anggapan jelek bangsa Indonesia itu "Laksheid", yang berarti pemalas, tidak bersatu serta saling bermusuhan, adalah tidak benar.


Proses panjang sejak terbentuknya gerakan kepemudaan yang berciri kedaerahan seperti Jong Java, Jong Sumatera, Jong Celebes, Jong Ambon dan sebagainya maka pada tanggal 31 Desember 1930 jam 12 malam, mereka telah berfusi menjadi satu dan membentuk Perkoempoelan "INDONESIA MOEDA". Indonesia Muda tidak punya afiliasi dengan partai politik manapun juga, dalam sejarahnya merupakan cikal bakal gerakan kepemudaan menuju Indonesia merdeka. Meskipun organisasi ini sudah tidak eksis lagi dizaman pendudukan Jepang, para kadernya tetap aktif memperjuangkan cita-cita mereka secara terselubung. Dengan menimba ilmu dan teknologi kemiliteran dizaman Jepang para pemuda bergabung dalam Tentara Nasional Indonesia, yang ahirnya pada periode Revolusi Kemerdekaan 1945-1949, dengan semangat, cita-cita Sumpah Pemuda, ikut serta mewujudkan Proklamasi Kemerdekaan R.I, 17 Agustus 1945.


Sebagai putera dan puteri Indonesia sudah seharusnya kita mengingat, menghormati, mengenang, menghayati hari sumpah pemuda. Mungkin sebagian muda dari kita ada yang ingat, tetapi ada juga yang lupa. kalau ingat, itu memang sudah seharusnya, tetapi kalau lupa rasanya sangat miris. Kita harus mengenal para pahlawan kita, bagaimana sumpah pemuda bisa terjadi, dan pada tanggal berapa sumpah pemuda diikrarkan.


Tentunya sebagai pemuda-pemudi Indonesia kita harus bisa melakukan sesuatu yang lebih, minimal bagi diri sendiri misalnya, paling tidak kita ingat kapan hari Sumpah Pemuda. Dan untuk menghormati hari Sumpah Pemuda paling tidak bisa diwujudkan dengan kegiatan sehari-hari kita seperti yang tadinya tidak pernah lari pagi jadi lari pagi pada hari H. Yang tadinya pemarah jadi pemaaf. Yang tadinya berangkat sekolah sering telat jadi datang lebih awal. Bekerja dengan hati gembira dll. Hendaknya hal itu semua tidak di lakukan hanya pada hari H saja, tapi di lakukan secara kontinyu sebagai wujud semangat jiwa muda kita, seperti halnya semangat jiwa muda para pahlawan kita.



Dengan semangat Sumpah Pemuda kita pererat persatuan dan kesatuan bangsa.



Sumber :
Rushdy Hoesein, Kompas, dll.



Foto : Seinendan, Organisasi kepemudaan dizaman Jepang