BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Koperasi ini bernama Koperasi “ ARJUNA “ dan
selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
1. Jenis Koperasi ini
adalah Koperasi Serba Usaha
2. Koperasi ini
berkedudukan di SD Negeri 02 Selokaton Kecamatan Gondangerjo , Kabupaten
Kabupaten
3. Jangka waktu
berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan
jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.
BAB II
LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP
Pasal 2
1. Koperasi
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan
2. Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya , serta ikut serta membentuk
jiwa kewirausahaan pada diri siswa , agar bisa mandiri .
3. Melatih siswa akan dunia usaha .
Pasal 3
1. Koperasi
melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan
Koperasi dilakukan secara demokratis
c. Pengelolaan
Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha digunakan untuk
mendukung pembiayaan kegiatan sekolah , terutama kegiatan pengembangan
diri .
f. Pendidikan
Koperasi bagi anggota
g. Kerjasama antar
Koperasi
2. Koperasi sebagai
badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip
ekonomi
BAB III
LAPANGAN USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka
Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1. Pengadaan
barang-barang konsumsi anggota (consumer goods)
2. Pengadaan dan
penjualan barang-barang lain
3. Pendidikan dan
pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha
bagi anggota
4. Kegiatan usaha
lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk
peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota Koperasi
adalah seluruh siswa kelas satu sampai dengan siswa kelas enam serta dan guru SD Negeri 02 Selokaton
2. Setiap anggota harus
tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan
Khusus dan Keputusan Rapat Anggota
3. Keanggotaan tidak dapat
dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
Pasal 6
Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi
1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus sebagai siswa SD
Negeri 02 Selokaton dan Pegawai SD Negeri 02 Selokaton
3. Bersedia mematuhi ketentuan
yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi
4. Bersedia memajukan kehidupan
koperasi sekolah .
5. Menyetujui isi Anggaran Dasar,
Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.
Pasal 7
1. Keanggotaan dimulai yang
dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota.
2. Berakhirnya keanggotaan dalam
Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya
catatan dalam Buku Daftar Anggota;
3. Siswa yang tercatat sebagai
siswa SD Negeri 02 Selokaton secara langsung akan menjadi
anggota kopreasi sekolah
4.Keanggotaan koperasi dapat
diberhentikan oleh pengurus bila anggota tersebut melakukan sesuatu hal yang
berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup koperasi sekolah
6. Anggota yang diberhentikan
dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota
mendatang
Pasal 8
Keanggotaan dalam koperasi berakhir
apabila anggota koperasi itu :
1. Meninggal dunia,
2. Minta berhenti
atas kehendak sendiri
3. Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan
Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.
4. Dipecat oleh
pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang
merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai hak yang sama
terhadap Koperasi, yaitu :
1. Memanfaatkan
kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2. Menghadiri dan
berbicara dalam Rapat Anggota
3. Memiliki hak
suara yang sama
4. Memilih dan
dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
5. Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
Pasal 10
Setiap anggota mempunyai kewajiban
yang sama terhadap koperasi, yaitu :
1. Mematuhi ketentuan
Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan
lainnya yang berlakukan bagi koperasi.
2. Berpartisipasi dalam
kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
3. Memelihara semangat
kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas
kekeluargaan.
Pasal 11
1. Calon anggota
memiliki hak-hak ;
a. Memperoleh
pelayanan dalam setiap kegiatan usaha koperasi
b. Menghadiri dan
berbicara dalam Rapat Anggota Koperasi
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 12
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat
sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua)
tahun
c. Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan
d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
c. Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan
d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
4. Masa jabatan pengurus 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya
5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima)
5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima)
orang
6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka
6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka
anggota pengurus lain dapat mengangkat
pengganti (care taker) atau untuk
sementara dirangkap oleh salah satu
pengurus lain yang kemudian disahkan dalam
rapat anggota tahunan berikutnya
7. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
7. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
a. Melakukan
tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi
b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan
c. Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan
b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan
c. Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan
anggota
d. Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus
d. Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus
BAB VI
MODAL KOPERASI
Pasal 12
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) yang diambil
dari dana bos tiap siswa .
b. Simpanan sukarela
c. Iuran kantin-kantin yang ada dilingkungan SD Negeri 02 Selokaton yang besarnya ditentukan oleh rapat anggota koperasi dan persetujuan dari kepala SD Negeri 02 Selokaton
b. Simpanan sukarela
c. Iuran kantin-kantin yang ada dilingkungan SD Negeri 02 Selokaton yang besarnya ditentukan oleh rapat anggota koperasi dan persetujuan dari kepala SD Negeri 02 Selokaton
Pasal 13
Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota koperasi
Pasal 14
1. Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh simpanan
menjadi modal koperasi sekolah .
2. Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya juga menjadi
2. Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya juga menjadi
modal
koperasi sekolah .
3. Jika anggota berhenti karena meninggal dunia maka seluruh simpanannya dapat
3. Jika anggota berhenti karena meninggal dunia maka seluruh simpanannya dapat
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
setelah yang bersangkutan meninggal dunia
dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku
4. Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi
4. Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi
dengan
utang-utangnya kepada koperasi bila ada .
1 comment:
pak saya baru ditunjuk oleh guru saya utk menjadi ketua pengurus koperai sekolahan saya.. dan salah satu tugas ketua saya disuruh menyiapkan angaran dasar koperasi.., dan yang sy tanyakan bagaimana caranya menyiapkan anggaran dasar tersebut pak?? mohon penjelasannya.
Post a Comment