KODE ETIK GURU INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah
suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan
berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, dan beradab.
Guru
Indonesia selalu
tampil secara profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang
tinggi sebagai
sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak
ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh
peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing
ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam
usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan
tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab
mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa
pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan
selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan
negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada
masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa
mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang
dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan
tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan
negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar
bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era
global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat
menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai
aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang
dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru
Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia
sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk
nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri
bangsa.
BAGIAN
SATU
Pengertian,
Tujuan, dan Fungsi
Pasal
1
(1) Kode Etik Guru Indonesia
adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia
sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai
pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku
sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang
membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh
dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman
sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia,
dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai
seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan
layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali
siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai
dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru
mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan,
penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di
dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan
berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru
Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat
yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat
dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN
TIGA
Nilai-nilai
Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1) Nilai-nilai agama dan
Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri,
harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah.
emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal
6
(1) Hubungan Guru dengan
Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara
profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta
didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya
sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa
setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan
masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi
tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan
atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan
dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri
dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara
manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan
negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung
mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam
mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi
harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat
peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan
memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat
asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati
nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha
yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang
menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka
rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya
dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan
hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang
melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan
hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan
Orangtua/Wali Murid :
1.
Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan
efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
2.
Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara
jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
3.
Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada
orang lain yang bukan orangtua/walinya.
4.
Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan
berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
5.
Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa
mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada
umumnya.
6.
Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk
berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan
cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
7.
Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional
dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan
Guru dengan Masyarakat :
1.
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang
harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan
mengembangkan pendidikan.
2.
Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam
mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
3.
Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat.
4.
Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk
meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
5.
Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama
dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan
kesejahteraan peserta didiknya.
6.
Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung
tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan
dengan masyarakat.
7.
Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta
didiknya kepada masyarakat.
8.
Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam
kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan
Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan
meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan
rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana
sekolah yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana
kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan
sejawat.
f. Guru saling membimbing
antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi
martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
h. Guru dengan
berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara
profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas
kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan
dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri
pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan
profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral
untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru
dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi
tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral,
kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan
pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat
atau calon sejawat.
n. Guru tidak
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau
masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka
rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat
dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan
kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan
konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan
Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi
jabatan guru sebagai sebuah profesi.
2.
Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu
pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus
meningkatkan kompetensinya.
4.
Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi
dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas
konsekuensinya.
5.
Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan
profesional lainnya.
6.
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
7.
Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang
dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
8.
Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud
menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di
bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan
Guru dengan Organisasi Profesinya :
1.
Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan
serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi
kepentingan kependidikan.
2.
Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru
yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
3.
Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar
menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan
masyarakat.
4.
Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi
dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas
konsekuensinya.
5.
Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai
suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
6.
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat
yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
7.
Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk
memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
8.
Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai
organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan
Guru dengan Pemerintah
1.
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program
pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan
perundang-undangan lainnya.
2.
Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan
kehidupan yang berbudaya.
3.
Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan
rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
4.
Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh
pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
5.
Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang
berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN
EMPAT
Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal
7
(1) Guru dan organisasi
profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru
berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat,
penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan
atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan
yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku.
(3) Jenis pelanggaran
meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru
yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak
bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan
perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya
pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan
martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru
Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi
profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa
bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis
pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing
yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib
mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Enam
Penutup
Pasal
11
(1) Setiap guru harus secara
sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru
Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi
anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang
pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru
Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode
Etik Guru Indonesia.
No comments:
Post a Comment