TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI)
KEPALA SEKOLAH
1.
Kepala Sekolah sebagai Pendidik
(Educator)
a. Membimbing guru dalam hal menyusun dan
melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan
program pengajaran dan remedial.
b. Membimbing karyawan dalam hal menyusun
program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
c. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra
kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
d. Mengembangkan staf melalui
pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar
dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi
calon Kepala Sekolah.
e.
Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan,
pertemuan, seminar, diskusi dan
bahan-bahan.
2. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
a.
Mengelola administrasi kegiatan belajar dan
bimbingan konseling dengan memiliki data
lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi
bimbingan konseling.
b.
Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi
kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
c.
Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data
administrasi tenaga guru dan Tata
Usaha.
d. Mengelola
administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
e.
Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi
gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi
(Administrator)
a.
Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah
maupun jangka panjang.
b.
Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Wakasek, Pembantu
Kepala Sekolah, Walikelas, Kasubag Tata Usaha, Bendahara, dan Personalia Pendukung
misalnya pembina perpustakaan, pramuka,
OSIS, Olah raga.
Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan
hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
c.
Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan
arahan dan mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas.
d.
Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal,
memanfaatkan sarana / prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana
milik sekolah.
4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
a.
Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi
pembelajaran.
b.
Melaksanakan program supervisi.
c.
Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja
guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
a.
Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri,
bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
b.
Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
c.
Memiliki visi dan
memahami misi sekolah yang diemban.
d.
Mampu
mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
e.
Mampu
berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
a.
Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari
pihak lain.
b.
Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan
belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan
pembinaan tenaga guru dan karyawan,
kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali
sumber daya manusia di Komite dan masyarakat.
7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
a.
Mampu mengatur
lingkungan kerja.
b.
Mampu mengatur
pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
c.
Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun
sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI)
WAKIL KEPALA SEKOLAH
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan
dan program pelaksanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Ketenagaan
5.
Pengkoordinasian
6.
Pengawasan
7.
Penilaian
8.
Identifikasi dan pengumpulan data
9.
Mewakili
Kepala Sekolah untuk
menghadiri rapat khususnya
yang berkaitan dengan
masalah pendidikan
10.
Membuat laporan secara berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI)
URUSAN KURIKULUM
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun program pengajaran
2.
Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3.
Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
4.
Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian
akhir
5.
Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan
ketamatan
6.
Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
7.
Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan
kelengkapan mengajar
8.
Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
9.
Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata
pelajaran
10.
Melakukan supervisi administrasi akademis
11.
Melakukan pengarsipan program kurikulum
12.
Penyusunan laporan secara berkala
Tupoksi Perangkat Sekolah Lain dapat didownload DISINI
Semoga bermanfaat
2 comments:
Terima ksh infonya
Sama-sama. Smoga bermanfaat. :)
Post a Comment