SD N 02 Selokaton, Kec. Gondangrejo, Kab. Karanganyar, Prov. Jawa Tengah >>> ”TERWUJUDNYA SISWA SDN 02 SELOKATON YANG TAQWA UNGGUL HANDAL TANGGAP IPTEK DAN BERKARAKTER PANCASILA”>

Thursday, November 1, 2012

ANGGARAN DASAR KOPERASI SEKOLAH “ ARJUNA “SD NEGERI 02 SELOKATON




BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Koperasi ini bernama Koperasi “ ARJUNA “ dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
1.  Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha
2.   Koperasi ini berkedudukan di SD Negeri 02 Selokaton Kecamatan Gondangerjo , Kabupaten Kabupaten
3.   Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.

BAB II
LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP

Pasal 2

1.   Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan
2.  Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat   pada umumnya , serta ikut serta membentuk jiwa kewirausahaan pada diri siswa , agar bisa mandiri .
3. Melatih siswa akan dunia usaha .

Pasal 3

1.    Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis
c.    Pengelolaan Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha digunakan untuk
      mendukung pembiayaan kegiatan sekolah , terutama kegiatan pengembangan diri .
f.    Pendidikan Koperasi bagi anggota
g.   Kerjasama antar Koperasi
2.   Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi

BAB III
LAPANGAN USAHA

Pasal 4

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1.    Pengadaan barang-barang konsumsi anggota (consumer goods)
2.    Pengadaan dan penjualan barang-barang lain
3.    Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota
4.   Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk
     peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 5

1.   Anggota Koperasi adalah seluruh siswa kelas satu sampai dengan siswa kelas enam serta  dan guru SD Negeri 02 Selokaton
2.  Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota
3.  Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun

Pasal 6

Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi
1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus sebagai siswa SD Negeri 02 Selokaton dan Pegawai SD Negeri 02 Selokaton
3. Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi
4. Bersedia memajukan kehidupan koperasi sekolah .
5. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.

Pasal 7

1. Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota.
2. Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya
   catatan dalam Buku Daftar Anggota;
3. Siswa yang tercatat sebagai siswa SD Negeri 02 Selokaton secara langsung akan menjadi
   anggota kopreasi sekolah
4.Keanggotaan koperasi dapat diberhentikan oleh pengurus bila anggota tersebut melakukan sesuatu hal yang berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup koperasi sekolah
6. Anggota yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang

Pasal 8

Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu :
1.    Meninggal dunia,
2.    Minta berhenti atas kehendak sendiri
3.    Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.
4.    Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai  angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi.


Pasal 9

Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu :
1.    Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2.    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3.    Memiliki hak suara yang sama
4.    Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
5.    Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi


Pasal 10

Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi,  yaitu :
1.  Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi.
2.  Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
3.  Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.

Pasal 11
1.    Calon anggota memiliki hak-hak ;
a.    Memperoleh pelayanan dalam setiap kegiatan usaha koperasi
b.    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota Koperasi

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 12

1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat
    sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun
c. Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan
d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi

4. Masa jabatan pengurus 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
    berikutnya
5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima)
    orang
6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka
     anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti (care taker) atau untuk
     sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan dalam
     rapat anggota tahunan berikutnya
7. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
a. Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi
b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan
c. Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan
    anggota
d. Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus


BAB VI
MODAL KOPERASI

Pasal 12

1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri
2. Modal sendiri dapat berasal dari :

a. Simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu  rupiah) yang diambil
     dari dana bos tiap siswa .
b. Simpanan sukarela
c. Iuran kantin-kantin yang ada dilingkungan SD Negeri 02 Selokaton  yang besarnya  ditentukan oleh rapat anggota koperasi dan persetujuan dari kepala SD Negeri 02  Selokaton

Pasal 13

Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota koperasi

Pasal 14

1. Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh simpanan
     menjadi modal  koperasi sekolah .
2. Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya juga menjadi
    modal  koperasi sekolah .
3. Jika anggota berhenti karena meninggal dunia maka seluruh simpanannya dapat
    diberikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan meninggal dunia
    dan dibayarkan kepada ahli  waris yang sah menurut hukum yang berlaku
4. Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi
     dengan  utang-utangnya kepada koperasi bila ada .


1 comment:

Unknown said...

pak saya baru ditunjuk oleh guru saya utk menjadi ketua pengurus koperai sekolahan saya.. dan salah satu tugas ketua saya disuruh menyiapkan angaran dasar koperasi.., dan yang sy tanyakan bagaimana caranya menyiapkan anggaran dasar tersebut pak?? mohon penjelasannya.