SD N 02 Selokaton, Kec. Gondangrejo, Kab. Karanganyar, Prov. Jawa Tengah >>> ”TERWUJUDNYA SISWA SDN 02 SELOKATON YANG TAQWA UNGGUL HANDAL TANGGAP IPTEK DAN BERKARAKTER PANCASILA”>

Tuesday, October 23, 2012

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH


TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI)
KEPALA SEKOLAH

1.    Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
a. Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
b. Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
c.  Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
d. Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar   dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat,  mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
e. Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan,  seminar, diskusi dan bahan-bahan.

2.    Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
a. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan  konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
b. Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
c.  Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga   guru dan Tata Usaha.
d. Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
e. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang,   mebelair,  alat laboratorium, perpustakaan.

3.    Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
a. Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
b. Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Wakasek, Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas, Kasubag Tata Usaha, Bendahara, dan Personalia  Pendukung  misalnya   pembina   perpustakaan,   pramuka,  OSIS,   Olah   raga.  Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
c.  Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan   mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
d. Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan  sarana / prasarana  secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.

4.    Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
a. Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
b. Melaksanakan program supervisi.
c.  Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.

5.    Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
a. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
b. Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
c.  Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
d. Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
e. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.

6.    Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
a. Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
b. Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar  mengajar  dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan,   kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Komite dan masyarakat.

7.    Kepala Sekolah sebagai Pendorong  (Motivator)
a. Mampu mengatur lingkungan kerja.
b. Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
c.  Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.




TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI)
WAKIL KEPALA SEKOLAH


Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.    Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
2.    Pengorganisasian
3.    Pengarahan
4.    Ketenagaan
5.    Pengkoordinasian
6.    Pengawasan
7.    Penilaian
8.    Identifikasi dan pengumpulan data
9.    Mewakili   Kepala   Sekolah   untuk  menghadiri   rapat   khususnya   yang   berkaitan   dengan  masalah pendidikan
10. Membuat laporan secara berkala



TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI)
URUSAN KURIKULUM


Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.    Menyusun program pengajaran
2.    Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3.    Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
4.    Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
5.    Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6.    Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
7.    Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
8.    Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
9.    Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10. Melakukan supervisi administrasi akademis
11. Melakukan pengarsipan program kurikulum
12. Penyusunan laporan secara berkala

Tupoksi Perangkat Sekolah Lain dapat didownload DISINI
Semoga bermanfaat

2 comments:

Anonymous said...

Terima ksh infonya

sdn02selokaton said...

Sama-sama. Smoga bermanfaat. :)