SD N 02 Selokaton, Kec. Gondangrejo, Kab. Karanganyar, Prov. Jawa Tengah >>> ”TERWUJUDNYA SISWA SDN 02 SELOKATON YANG TAQWA UNGGUL HANDAL TANGGAP IPTEK DAN BERKARAKTER PANCASILA”>

Tuesday, October 30, 2012

Komponen Belanja Program BOS


A. Program Pembuatan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Berstandar Nasional. 
Tujuan utama yang diharapkan dapat dicapai oleh sekolah adalah tersusun dan terdokumentasikannya SKL yang akan diberlakukan di sekolah.
  1. Program-program yang dapat dibiayai dalam rangka pengembangan SKL ini adalah: 
  2. Program-program dan kegiatan-kegiatan yang mengupayakan perolehan SKL yangtelah ditetapkan di tingkat sekolah; 
  3. Program-program penyusunan dan pembuatan SKL yang siap diberlakukan disekolah; 
  4. Program dan kegiatan mendokumentasikan SKL di sekolah. 
  5. Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.
Ketentuan yang harus diperhatikan:
  1. Bentuk atau jenis, frekuensi, dan luasan kegiatan disesuaikan dengan tujuan yangakan dicapai. 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding. Apabilaakan melaksanakannya, studi banding atau kunjungan tersebut dapat menggunakandana di luar bantuan dari pusat. 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 5%.

B. Program Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Tujuan utama program pengembangan kurikulum sekolah ini adalah untuk menghasilkan dokumen kurikulum sekolah yang akan diberlakukan di sekolah.

Program-program yang dapat dibiayai dalam rangka pengembangan kurikulum sekolah adalah:
  1. Program-program yang berupaya untuk mengembangkan atau menjabarkan standar isi dan SKL yang telah ditetapkan sebelumnya (mengadopsi ataumengembangkan sendiri), yaitu berupa penjabaran standar kompetensi,kompetensi dasar, dan indikator-indikator kompetensi, pemetaan kompetensi, penyusunan struktur kurikulum, dan pengembangan silabus; 
  2. Program-program untuk membuat atau menyusun RPP tiap mata pelajaran yangtelah ditetapkan dari semua silabus yang ada dan akan dipergunakan untuk proses pembelajaran selama tiga tahun ajaran; 
  3. Program pembuatan dokumen kurikulum semua mata pelajaran beserta perangkat pembelajaran lainnya yang merupakan bagian dari pengembangan kurikulumsekolah. 
  4. Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. 
Ketentuan yang harus diperhatikan:
  1. Bentuk atau jenis, frekuensi, dan luasan kegiatan disesuaikan dengan tujuan yang akan dicapai. 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding. Apabilaakan melaksanakannya, studi banding atau kunjungan tersebut dapat menggunakandana di luar bantuan dari pusat. 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 15%


C. Program Pengembangan Proses Belajar Mengajar (PBM) Standar Nasional 


Tujuan pengembangan program PBM yang inovatif ini adalah untuk memenuhikebutuhan proses pembelajaran yang berkualitas dari tuntutan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kata lain, program-programyang akan dilaksanakan harus menghasilkan suatu PBM yang diimplementasikan dilingkungan sekolah SSN, penggunaan media pembelajaran berbasis komputter daninternet serta ICT, implementasi metode pembelajaran dengan prinsip masterylearning (remedial, pengayaan, percepatan).Program-program yang dapat dibiayai dalam rangka pengembangan PBM adalah: 

  1. Program-program yang berupaya untuk membuat dokumen rencana kegiatan pengelolaan atau manajemen pembelajaran yang berkualitas di kelas (kegiatan pengelolaan PBM di kelas/laboratorium/lapangan, kegiatan remedial-pengayaan- percepatan, kegiatan pengaturan moving kelas, dan lain-lain); 
  2. Program-program yang berupa kegiatan pembelajaran di kelas teori maupun praktik di laboratorium untuk peningkatan kemampuan guru mengajar. 
  3. Program-program yang berupa pendampingan kepada guru dalam membuatinstrumen penilaian beserta penerapan dan analisisnya atau penerapan perangkatlunak penilaian yang berbasis komputer atau internet. 
  4. Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. 

Ketentuan yang harus diperhatikan: 
  1. Bentuk atau jenis, frekuensi, dan luasan kegiatan disesuaikan dengan tujuan yangakan dicapai 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding.. Apabilaakan melaksanakannya, studi banding atau kunjungan tersebut dapat menggunakandana di luar bantuan dari pusat. 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 20%



D. Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik dan Kependidikan 


Tujuan pengembangan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenagakependidikan ini adalah untuk memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan danteknologiyang mensyaratkan adanya SDM sekolah yang memiliki kompetensi profesional,sosial, paedagogik, dan personal sesuai dengan sistim perundang-undangan yang ada.Program-program yang dapat dibiayai dari bantuan ini antara lain: 

  1. Program dan kegiatan untuk peningkatan kemampuan profesional bagi guru-guru bidang studi 
  2. Program dan kegiatan untuk peningkatan kemampuan teknis (komputer) bagi karyawan (tenaga TU, laboran, teknisi, dan lainnya) 
  3. Program dan kegiatan untuk peningkatan kemampuan guru dan karyawan dalamICT sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 
  4. Program dan kegiatan untuk peningkatan manajerial dan kepemimpinan bagikepala sekolah dan jajarannya; 
  5. Program dan kegiatan untuk peningkatan kemampuan komputer dan internet bagisemua warga sekolah (kepala sekolah, wakil KS, guru, karyawan);f.Program dan kegiatan untuk peningkatan kemampuan menggunakan ICT dalamPBMg.Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. 
Ketentuan yang harus diperhatikan: 
  1. Bentuk atau jenis, frekuensi, dan luasan kegiatan disesuaikan dengan tujuan yangakan dicapai. 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding. Apabilaakan melaksanakannya studi lanjut, studi banding, atau kunjungan tersebut dapatmenggunakan dana di luar bantuan dari pusat atau biaya sendiri. 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 10%



E. Program Pengembangan Sarana dan Prasana atau Fasilitas Sekolah 


Tujuan program pengembangan sarana dan prasana atau fasilitas pembelajaran iniadalah untuk memenuhi kebutuhan fasilitas sekolah sesuai dengan tuntutan kurikulumyang telah dikembangkan. Fasilitas pendidikan yang dimaksudkan di sini adalah baik prasarana, sarana, peralatan, media pengajaran, dan fasilitas lain yang berkaitandengan kegiatan proses belajar mengajar dan manajemen di sekolah.Program-program yang dapat dibiayai dari bantuan ini antara lain:
  1. Program dan kegiatan untuk menyusun dan terdokumentasikannya rencana pengembangan fasilitas dalam jangka pendek dan panjang; 
  2. Program pengadaan atau pembelian fasilitas pokok sekolah bertaraf/berstandar internasional, seperti fasilitas (isinya): laboratorium IPA (Biologi, Fisika-Kimia),laboratorium komputer (melengkapi komputer dengan pentium 4), pemasanganatau penyempurnaan jaringan internet yang terpasang lengkap ke sistem (lab.Komputer, perpustakaan, ruang guru, ruang kepala sekolah, TU, ruang multimedia, dan sebagainya), peralatan media pembelajaran di kelas internasional (TV,VCD, Tape, OHP, LCD, laptop, dan lain-lain); 
  3. Program pengadaan atau pembelian fasilitas administrasi sekolah yang berupaATK (untuk kesiswaan, tenaga, fasilitas, manajemen sekolah, penilaian, perkantoran, dan lain-lain); 
  4. Program pengadaan fasilitas komputer untuk dipergunakan guru (di ruang guru),ruang TU, ruang perpustakaan, ruang kelas internasional, ruang pusat media, ruangOSIS, dan ruang lain yang membutuhkan. 
  5. Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. 

Ketentuan yang harus diperhatikan: 
  1. Bentuk atau jenis, jumlah dan spesifikasi lainnya disesuaikan dengan tuntutankurikulum sesuai dengan SNP. 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding. Apabilaakan melaksanakannya studi banding atau kunjungan tersebut dapat menggunakandana di luar bantuan dari pusat. 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 20%


F. Program Pengembangan dan Implementasi Manajemen Sekolah 


Tujuan Pengembangan dan Implementasi Manajemen Sekolah ini adalah untuk memenuhi kebutuhan manajemen berbasis sekolah.Program-program yang dapat dibiayai dari bantuan ini antara lain: 
  1. Program dan kegiatan untuk menyusun dokumen pengembangan manajemensekolah yang melibatkan berbagai pihak, baik untuk jangka pendek maupunmenengah/panjang; 
  2. Program dan kegiatan untuk operasional implementasi MBS (program ataukegiatan yang mencerminkan transparansi, akuntabel, dan lain-lain) baik dalam bentuk administratif maupun action (misalnya dalam bentuk pelaporan, kerjasamadengan media masa cetak dan elektronik, dan sebagainya). 
  3. Program dan kegiatan untuk operasional implementasi model manajemen sekolah(misalnya biaya operasional). Program atau kegiatan utamanya adalah pendokumentasian konsep atau panduan umum manajemen sekolah berbasissekolah 
  4. Program dan kegiatan untuk pendokumentasian berbagai panduan khusus pengelolaan dalam berbagai aspek pendidikan yang berbasis ICT, seperti manajemen aspek: kesiswaan, fasilitas, perpustakaan, penilaian, tenaga, penerapan website, dan sebagainya. 
  5. Program dan kegiatan untuk memperoleh jalinan kerjasama dengan sekolah sejenisdan identik untuk didesiminasikan ke sekolah. 
  6. Program dan kegiatan sebagai implementasi kerjasama tersebut, baik dalam jangka pendek maupun menengah/panjang. Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. 

Ketentuan yang harus diperhatikan: 
  1. Bentuk atau jenis, frekuensi, dan kuantitas kegiatan lainnya disesuaikan dengantuntutan kurikulum yang berkualitas dan kebutuhan sekolah. 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding. Apabila akan melaksanakannya studi banding atau kunjungan tersebut dapat menggunakan dana di luar bantuan dari pusat 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 15%


G. Program Pengembangan dan Penggalian Sumber Dana Pendidikan Beserta Implementasinya 


Tujuan utama program ini adalah untuk memperoleh berbagai sumber dana untuk investasi dan operasional sekolah yang berstandar nasional. Tujuan lainnya adalah untuk memenuhi standar biaya (unit cost) per anak per tahun sebagai siswa sekolah berstandar nasional yang besarnya adalah minimal 1,9 juta rupiah per anak per tahun(dihitung berdasarkan operasional cost, tidak termasuk biaya investasi). 
Program-program yang dapat dibiayai dari bantuan ini antara lain: 
  1. Program dan kegiatan untuk pembuatan pendokumentasian berbagai rencana kegiatan yang akan dilakukan termasuk pembuatan panduan-panduan program dan proposal khusus dalam upaya memperoleh sumber dana dari berbagai pihak. 
  2. Program dan kegiatan dalam upaya penggalian sumber dana dan sekaligus penggalian dana, misalnya: 1) mengundang dan mengadakan pertemuan dengan stakeholder , khususnya komite sekolah/orang tua siswa; 2) mengundang danmengadakan pertemuan dengan dunia usaha/industri untuk melakukan kerjasamasecara nyata, khususnya dalam pendanaan pendidikan; 3) melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi sesuai dengan potensi sekolah dan lingkungannya, baik usaha mandiri maupun kerjasama dengan pihak lain, denganmengusahakan secara optimal bahwa bantuan ini dalam kurun waktu lima tahun bukan untuk investasi usaha ini. Biaya investasi usaha diambilkan dari sumber dana lain. 
  3. Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. 

Ketentuan yang harus diperhatikan: 
  1. Bentuk atau jenis, frekuensi, dan kuantitas kegiatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding.. Apabilaakan melaksanakannya studi banding atau kunjungan tersebut dapat menggunakandana di luar bantuan dari pusat. 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 5% 


H. Program Pengembangan dan Implementasi Sistem Penilaian 


Tujuan utama program pengembangan dan implementasi sistem penilaian ini adalahuntuk memperoleh model sistem penilaian pendidikan yang baik beserta implementasinya di sekolah. 

Program-program yang dapat dibiayai dari bantuan ini antara lain: 
  1. Program-program dan kegiatan untuk memperoleh konsep dan panduan standar nasional sistem penilaian (yaitu standar nilai, standar metode penilaian, standar instrumen penilaian sesuai mapelnya, standar analisis nilai, standar kompetensiyang dinilai, dll) dengan melalui berbagai upaya sesuai kondisi sekolah. 
  2. Program-program dan kegiatan untuk pendokumentasian konsep dan panduansistem penilaian dan yang akan diterapkan di sekolah (yaitu dokumen standar nilai, standar metode penilaian, standar instrumen penilaian sesuai mapelnya, standar analisis nilai, standar kompetensi yang dinilai, dan lain-lain). 
  3. Kegiatan khusus pembuatan kisi-kisi kompetensi yang akan dinilai berstandar internasional sesuai mapelnya; 
  4. Kegiatan khusus pembuatan pembuatan instrumen atau perangkat soal dalam berbagai bentuk/jenis sesuai mapelnya yang sesuai tuntutan kurikulum internasional; 
  5. Kegiatan khusus penilaian dan analisis nilai oleh semua guru. 
  6. Pada tahun ketiga, kegiatan pelaksanaan ujian akhir sekolah; 
  7. Kegiatan khusus pendokumentasian nilai di sekolah. 
  8. Dan sebagainya yang relevan dan juga sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. 

Ketentuan yang harus diperhatikan: 
  1. Bentuk atau jenis, frekuensi, dan kuantitas kegiatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. 
  2. Tidak bisa dibiayai kegiatan yang berupa: kunjungan atau studi banding. Apabila akan melaksanakannya studi banding atau kunjungan tersebut di luar bantuan dari pusat. 
  3. Proporsi besarnya biaya yang dialokasikan dari dana bantuan pusat sebesar: 5% 



4 comments:

AJANG SS ( Drs. Fajar Syamsudin ) said...

Terima kasih, ini sangat membantu

sdn02selokaton said...

Makasih juga udah berkunjung ke blog kami. Smoga artikel ini bermanfaat untuk perkembangan pendidikan di masa akan datang. Khususnya ttg pengelolaan dana BOS.
:)

Unknown said...

Maaf mau nanya , kalau pembayaran guru honorer masuk ke komponen apa ?

sdn02selokaton said...

Dalam hal pembayaran honorarium guru honorer yang berlaku di daerah kami, masuk pada belanja barang dan jasa. Lebih tepatnya Belanja tenaga ahli dan bukan masuk pada Belanja Pegawai.
Kenapa masuk dalam Belanja Barang dan Jasa?
Karena sekolah tidak mempunyai wewenang dalam hal pengangkatan guru honorer yang seharusnya dengan diterbitkannya SK Pengangkatan. Kepala Sekolah hanya diberikan wewenang mengadakan Perjanjian Kerja atau kontrak dan hanya berlaku 1 tahun.